Syariah adalah Pola atau tatanan Ekonomi yang berlandaskan Islam.
Oleh : Kurnia Yudha Utama
Beberapa waktu lalu Shariah Ekonomi Forum (SEF) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ekonomi UG menyelenggarakan seminar dan workshop dengan tema Pokok Asuransi Syari‘ah. Tema ini menarik, di samping karena menjadi bagian yang tak terpisahkan dari perkembangan ekonomi syari‘ah, juga bisa menjadi lahan baru bagi mahasiswa untuk memperkaya kazanah keilmuan di bidang asuransi. Bahkan di sisi lain, bisa juga menjadi jembatan untuk meraih sukses di masa depan.
Banyak contoh kesuksesan diraih saat meniti karier di dunia asuransi. Tak masalah, apakah asuransi itu konvensional atau yang syari‘ah. Keduanya menyediakan lahan yang subur untuk disemai menjadi sumber kehidupan di masa mendatang. Khusus untuk asuransi syari‘ah, di samping di dalamnya terdapat konsep berasuransi secara universal, juga terdapat nuansa syari‘ah dalam standar penerapannya. Asuransi syari‘ah menurut Dewan Syari‘ah Nasional adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru‘ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko atau bahaya tertentu melalui akad yang sesuai syari‘ah. Asuransi Syari‘ah disebut juga asuransi ta‘awun yang artinya tolong menolong atau saling membantu dan bukan bertujuan untuk mencari keuntungan. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa asuransi ta‘awun prinsip dasarnya adalah syari‘ah, yakni saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam membantu dan meringankan bencana yang dialami peserta.
Perkembangan
Saat ini ada beberapa perusahaan asuransi yang telah menerapkan prinsip syari‘ah secara penuh, di antaranya Asuransi Takaful Keluarga, Asuransi Takaful Umum, Asuransi Mubarokah. Selain itu, ada juga beberapa perusahaan asuransi konvensional yang membuka cabang syari‘ah, seperti; MAA, Great Eastern, Tripakarta, Bumi Putra, Principle, Beringin Life, Jasindo, Darmala Manulife. dan lainnya. Perkembangan asuransi syari‘ah sendiri dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang signifikan. Perkembangan yang terjadi tidak hanya di negeri muslim atau berpenduduk mayoritas muslim, tapi juga non muslim. Bahkan bisnis penjaminan risiko syari‘ah tersebut saat ini mulai merambah ke sejumlah negara barat, seperti; AS dan negara-negara Eropa. Salah satu faktor penyebabnya adalah potensi dana investasi bersumber premi asuransi syari‘ah yang cukup besar.
Di Indonesia, munculnya asuransi syari‘ah pertama kali tak lepas dari nama Asuransi Takaful yang dibentuk oleh holding company PT Syarikat Takaful Indonesia (STI) pada tahun 1994. Terbentuknya Asuransi Takaful saat ini memperkuat keberadaan lembaga perbankan syari‘ah yang sudah ada terlebih dulu, yakni Bank Muamalat karena asumsinya Bank Muamalat juga membutuhkan lembaga asuransi yang dijalankan dengan prinsip yang sama.Pembentukan awal Takaful disponsori oleh yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia dan Asuransi Jiwa Tugu Mandiri. Saat itu para wakil dari tiga lembaga ini membentuk Tim Pembentukan Asuransi takaful Indonesia atau TEPATI. Sebagai langkah awal, lima orang anggota TEPATI melakukan studi banding ke Malaysia pada September 1993. Malaysia memang merupakan negara ASEAN pertama yang menerapkan asuransi dengan prinsip syari‘ah sejak tahun 1985. Di negeri jiran ini, asuransi syari‘ah dikelola oleh Syarikat Takafu Malaysia Sdn.Bhd.Setelah berbagai persiapan dilakukan, di Jakarta pun digelar seminar nasional. Berikutnya STI mendirikan PT Asuransi Takaful Keluarga dan PT Asuransi Takaful Umum. Secara resmi PT Asuransi Takaful Keluarga didirikan pada 25 Agustus 1994 dengan modal setor sebesar Rp 5 miliar. Sedangkan PT Asuranssi Takaful Umum didirikan pada 2 Juni 1995
Konsep Dasar
Ajaran Islam memerintahkan umatnya untuk menyantuni orang yang kehilangan harta benda, kematian kerabat maupun musibah lainnya. Tindakan tersebut merupakan wujud kepedulian dan solidaritas (itsar), serta tolong menolong (ta‘awun) antar warga masyarakat, baik muslim maupun non-muslim. Dengan cara demikian rasa persaudaraan (ukhuwah) akan semakin kokoh.Akan tetapi cara-cara penyantunan itupun harus sejalan dengan syari‘at (QS 42:13). Tidak boleh mengandung unsur gharar (ketidakpastian), maysir (untung-untungan), riba (bunga) dan hal-hal lain yang bersifat maksiat. Dengan kata lain, ta‘awun harus diletakkan di atas nilai-nilai ketakwaan dan kebajikan dan bukan pelanggaran hukum syari‘ah yang dapat menimbulkan pertentangan atau permusuhan. “Saling tolong menolonglah kalian dalam kebajikan dan takwa, dan jangan kalian saling tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan�? (QS 5:12)
Asuransi syari’ah merupakan sistem alternatif, atau tepatnya pengganti atas pola asuransi konvensional yang menerapkan sistem akad pertukaran yang tidak sejalan dengan syari’at Islam. Pada sistem asuransi syari’ah, setiap peserta bermaksud tolong menolong satu sama lain dengan menyisihkan sebagian dananya sebagai iuran kebajikan (tabarru’). Dana inilah yang digunakan untuk menyantuni siapa pun di antara para peserta asuransi yang mengalami musibah. Jadi bukan dalam bentuk akad pertukaran di antara dua pihak, melainkan akad untuk saling tolong menolong (takafuli) di antara semua peserta atau anggota.
Terdapat perbedaan mendasar antara asuransi syari’ah dengan konvensional. Perbedaan tersebut adalah :
1) Asuransi syari‘ah memiliki Dewan Pengawas Syari‘ah (DPS) yang bertugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya, yang tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.
2) Akad yang dilaksanakan pada asuransi syari‘ah berdasarkan tolong menolong, sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli.
3) Investasi dana pada asuransi syari‘ah berdasarkan bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasi.
4) Kepemilikan dana pada asuransi syari’ah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang disetor nasabah (premi) menjadi milik perusahaan, sehingga perusahaan bebas mengelola dan menentukan alokasi investasinya.
5) Dalam mekanismenya, asuransi syari’ah tidak mengenal dana hangus seperti terdapat pada asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana yang disetor dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana kecil yang telah diniatkan untuk tabarru’.
6) Pembayaran klaim pada asuransi syari’ah diambil dari dana tabarru’ (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara para peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
7) Pembagian keuntungan pada asuransi syari’ah dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.
Peluang mahasiswa
Perkembangan asuransi syariah yang membooming akhir-akhir ini sejalan dengan perkembangan ekonomi syari‘ah telah mendorong munculnya berbagai produk-produk bidang perbankan, asuransi, lembaga asosiasi, lembaga pendidikan dan konsultasi dan lembaga penunjang lain yang keseluruhannya berbasis syari‘ah. Selain asuransi syari‘ah sendiri yang memang sejak awal berdiri telah menerapkan prinsip syari‘ah, beberapa perusahaan asuransi konvensional juga mulai membuka unit-unit usaha asuransi syariah. Hal ini tentu menggembirakan sekaligus memberi peluang bagi mahasiswa untuk bergelut di dalamnya. Peluang ini bisa dimanfaatkan melalui pembentukan lembaga atau kajian-kajian khusus yang berlandaskan syari‘ah. Selain lembaga Sharia Ekonomi Forum (SEF) yang dimiliki oleh BEM Fakultas Ekonomi UG, terdapat juga lembaga Kajian Ekonomi Syari‘ah (KAESYAR) yang didirikan oleh mahasiswa UG guna menyalurkan minat mereka di bidang tersebut.Saat ini setidaknya tercatat dalam anggota Pusat Komunikasi Ekonomi Syari‘ah (PKES) sebanyak 50 perusahaan besar dan lembaga, baik pemerintah maupun non pemerintah yang berlandaskan syari‘ah. Jumlah tersebut tentu saja akan terus bertambah seiring dengan peningkatan minat masyarakat. Dengan jumlah yang demikian besar ini, tentu membuka peluang kerja bagi mahasiswa. Berkarier di dunia asuransi syari‘ah? kenapa tidak



